Please Wait ...
|| $submenu->id == 175)

Komite Nominasi dan Remunerasi

Tata cara penetapan besaran remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi

Tata cara penetapan besaran remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi dilakukan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Tamaris Hidro Nomor: SKEP-002/DK/TH /XI/2021 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Tamaris Hidro dan Penetapan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi PT Tamaris Hidro, dimana Komite Nominasi dan Remunerasi bertugas menyusun besaran remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

Dalam menyusun struktur, kebijakan, dan besaran Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dengan memperhatikan:

  • Remunerasi yang berlaku untuk industri sesuai dengan kegiatan usaha dan skala usaha yang sejenis di industri dari Perusahaan;
  • Tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berkaitan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perusahaan;
  • Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
  • Keseimbangan manfaat antara yang tetap dan variabel.


Hasil penyusunan besaran remunerasi oleh Komite Remunerasi dan Nominasi akan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:

  • Struktur Remunerasi;
  • Kebijakan Remunerasi; dan
  • Besaran Remunerasi.