Please Wait ...

Internal Audit

Sesuai POJK No. 56/2015 sampai dengan prospektus ini diterbitkan, maka berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.SKEP-014/DIRUT/TH/XII/2021 tentang Pembentukan Unit Audit Internal dan Kepatuhan Perseroan tanggal 03 Desember 2021. Direksi membentuk Unit Audit Internal. Adapun profil Ketua dari Unit Audit Internal pada saat prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :

Agus Susanto, Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1982. Meraih Gelar S1 Ekonomi Universitas Trisakti, Jakarta.
Mengawali karir sebagai Auditor di Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono dan rekan tahun 2005 – 2009, Accountant di PT Dwinad Nusa Sejahtera tahun 2009 – 2011, kemudian menjadi Accountant di PT Tamaris Hidro di tahun 2013 – 2018 dan Risk Management & Compliance pada tahun 2019 – 2021 sebelum diangkat menjadi Unit Audit Internal Perseroan.

 

Sesuai dengan Internal Audit & Compliance Charter Perseroan tanggal 03 Desember 2021, tugas dan tanggungjawab Unit Audit Internal sesuai dengan Internal Audit & Compliance Charter adalah :

  • Melaksanakan pemeriksaan/audit terhadap jalannya sistem pengendalian internal pada penerapan tatakelola yang baik sesuai ketentuan/kebijakan perusahaan yang berlaku;
  • Melakukan analisa dan evaluasi terhadap efektifitas sistem dan prosedur serta rencana investasi Perusahaan, sehubungan dengan risiko Perusahaan;
  • Melakukan pengawasan,  pemeriksaan, dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas kegiatan yang dilakukan  dalam bidang:
    • Administrasi dan Keuangan;
    • Operasional dan Pemasaran;
    • Investasi & belanja modal;
    • SDM dan Organisasi; dan
    • Kegiatan Perusahaan lainnya.

Melakukan pengujian dan penilaian terhadap laporan berkala Unit Kerja di lingkungan Perusahaan;

  • Melakukan penilaian dan memastikan agar kegiatan dari setiap unit kerja Perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti:

Informasi penting Perusahaan terjamin keamanannya; Fungsi Corporate Secretary dalam pengendalian informasi dapat berjalan dengan efektif; Penyajian laporan Perusahaan dan kegiatan-kegiatan Perusahaan dalam memenuhi peraturan perundang-undangan.

  • Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil-hasil temuan audit serta menyampaikan saran perbaikan terhadap penyelenggaraan kegiatan Perusahaan dan sistem/kebijakan/peraturan yang sudah sesuai dengan perkembangan Perusahaan dan biaya usaha;
  • Menyampaikan hasil audit yang telah dilaksanakan kepada Presiden Direktur.
  • Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian intern yang ditugaskan oleh Presiden Direktur.

 

Internal Audit & Compliance mempunyai kewenangan dalam hal:

  • Menyusun, mengubah dan melaksanakan kebijakan Audit Internal termasuk antara lain menentukan prosedur dan lingkup pelaksanaan pekerjaan audit;
  • Akses terhadap seluruh dokumen, pencatatan, personal dan fisik, informasi tempat atas obyek audit yang dilaksanakannya, untuk mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;
  • Melakukan verifikasi dan uji kehandalan terhadap informasi yang diperoleh  dalam kaitan dengan penilaian efektifitas sistem yang diauditnya;
  • Bermitra dengan Komite Audit untuk memberikan informasi tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya Perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas;
  • Internal Audit & Compliance tidak mempunyai kewenangan pelaksanaan dan tanggungjawab atas aktivitas yang direview/diaudit, tetapi tanggung jawab Internal Audit & Compliance adalah pada penilaian dan analisa atas aktivitas tersebut.
Piagam Internal Audit tamaris_hidro
Scroll / swap ke keri untuk melihat seluruh data