Please Wait ...
|| $submenu->id == 175)

Komite Audit

Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK No. 55/2015.  

Pembentukan Komite Audit dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.SKEP-001/DK/TH/XII/2021 tentang Pengangkatan Komite Audit Perseroan dan Penetapan Piagam Komite Audit Perseroan tanggal 3 Desember 2021, dengan susunan anggota dan uraian singkat masing-masing Komite Audit Perseroan sebagai berikut:

 

  • Ketua Komite Audit: Untung Udji Santoso, Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1951, pengalaman kerja sebagai Komisaris di PT Moya Indonesia (2015 – sekarang).
  • Anggota Komite 1: Robby Eduardo Quento, Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1964, pengalaman kerja sebagai Executive Director Finance PT Maven Karsa Sarana (2018 – sekarang).
  • Anggota Komite 2: Adi Vithara Purba, Warga Negara Indonesia usia 43 tahun, pengalaman kerja sebagai Direktur PT Mulia Investasi (2013 – sekarang).

Untuk memenuhi Pasal 12 POJK No. 55/2015, Perseroan memiliki Piagam Komite Audit tertanggal 03 Desember 2021.

Tugas Komite Audit Perseroan adalah memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas pengawasannya, termasuk mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, antara lain:

  • Melakukan penelaahan atas informasi Keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, seperti laporan keuangan, proyeksi, atau laporan lainnya dengan informasi keuangan Perusahaan.
  • Melakukan penelaahan atas tingkat kepatuhan/ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan.
  • Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara menajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya.
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.

Tanggung jawab Komite Audit Perseroan adalah :

  • Atas pelaksanaan tugasnya, termasuk terhadap rekomendasi yang diberikan, dan wajib menyampaikan laporan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk setiap pelaksanaan tugasnya.
  • Untuk menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan, baik dari pihak internal maupun pihak eksternal, dan hanya dipergunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.
Piagam Komite Audit tamaris_hidro Surat Keputusan Komite Audit tamaris_hidro
Scroll / swap ke keri untuk melihat seluruh data