Please Wait ...

Internal Audit

Sesuai POJK No. 56/2015 sampai dengan prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan Kepatuhan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SKEP-014/DIRUT/TH/XII/2021, tanggal 26 November 2021, tentang Pembentukan Unit Audit Internal dan Kepatuhan Perseroan.

 

Pada saat prospektus diterbitkan, profil Ketua dari Unit Audit Internal dan Kepatuhan, berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SKEP-003.1/DIRUT/TH/V/2023, tanggal 22 Mei 2023, tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Direksi PT Tamaris Hidro No. SKEP-014/DIRUT/TH/XII/2021 tentang Pembentukan Unit Audit Internal dan Kepatuhan Perseroan, adalah sebagai berikut:

Didi Prakoso, Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1965. Pendidikan terakhir di STAN, Jakarta.

 

Mengawali karir sebagai Investigation Group tahun 2015 – 2019, Executive Director of Human Capital and Administration di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tahun 2020 – 2022, kemudian menjadi Head of internal audit di PT Tamaris Hidro di tahun 2023 sampai dengan saat ini.

Sesuai dengan Internal Audit & Compliance Charter Perseroan tanggal 3 Desember 2021, tugas dan tanggungjawab Unit Audit Internal adalah:

  • Melaksanakan pemeriksaan/audit terhadap jalannya sistem pengendalian internal pada penerapan tatakelola yang baik sesuai ketentuan/kebijakan perusahaan yang berlaku;
  • Melakukan analisa dan evaluasi terhadap efektifitas sistem dan prosedur serta rencana investasi Perusahaan, sehubungan dengan risiko Perusahaan;
  • Melakukan pengawasan,  pemeriksaan, dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas kegiatan yang dilakukan  dalam bidang:
    • Administrasi dan Keuangan;
    • Operasional dan Pemasaran;
    • Investasi & belanja modal;
    • SDM dan Organisasi; dan
    • Kegiatan Perusahaan lainnya.
  • Melakukan pengujian dan penilaian terhadap laporan berkala Unit Kerja di lingkungan Perusahaan;
  • Melakukan penilaian dan memastikan agar kegiatan dari setiap unit kerja Perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti:
    • Informasi penting Perusahaan terjamin keamanannya;
    • Fungsi Corporate Secretary dalam pengendalian informasi dapat berjalan dengan efektif;
    • Penyajian laporan Perusahaan dan kegiatan-kegiatan Perusahaan dalam memenuhi peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil-hasil temuan audit serta menyampaikan saran perbaikan terhadap penyelenggaraan kegiatan Perusahaan dan sistem/kebijakan/peraturan yang sudah sesuai dengan perkembangan Perusahaan dan biaya usaha;
  • Menyampaikan hasil audit yang telah dilaksanakan kepada Presiden Direktur.
  • Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian intern yang ditugaskan oleh Presiden Direktur.

 

 

Internal Audit & Kepatuhan mempunyai kewenangan dalam hal:

  • Menyusun, mengubah dan melaksanakan kebijakan Audit Internal termasuk antara lain menentukan prosedur dan lingkup pelaksanaan pekerjaan audit;
  • Meng-akses terhadap seluruh dokumen, pencatatan, personal dan fisik, informasi tempat atas obyek audit yang dilaksanakannya, untuk mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;
  • Melakukan verifikasi dan uji kehandalan terhadap informasi yang diperoleh  dalam kaitan dengan penilaian efektifitas sistem yang diauditnya;
  • Bermitra dengan Komite Audit untuk memberikan informasi tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya Perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas;
  • Internal Audit & Kepatuhan tidak mempunyai kewenangan pelaksanaan dan tanggungjawab atas aktivitas yang direview/diaudit, tetapi tanggung jawab Internal Audit & Kepatuhan adalah pada penilaian dan analisa atas aktivitas tersebut.

Piagam Internal Audit

tamaris_hidro
Scroll / swap ke keri untuk melihat seluruh data