Didi Prakoso, Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1965. Pendidikan terakhir di STAN, Jakarta.
Mengawali karir sebagai Investigation Group tahun 2015 – 2019, Executive Director of Human Capital and Administration di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tahun 2020 – 2022, kemudian menjadi Head of internal audit di PT Tamaris Hidro di tahun 2023 sampai dengan saat ini.
Sesuai dengan Internal Audit & Compliance Charter Perseroan tanggal 03 Desember 2021, tugas dan tanggungjawab Unit Audit Internal sesuai dengan Internal Audit & Compliance Charter adalah :
- Melaksanakan pemeriksaan/audit terhadap jalannya sistem pengendalian internal pada penerapan tatakelola yang baik sesuai ketentuan/kebijakan perusahaan yang berlaku;
- Melakukan analisa dan evaluasi terhadap efektifitas sistem dan prosedur serta rencana investasi Perusahaan, sehubungan dengan risiko Perusahaan;
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas kegiatan yang dilakukan dalam bidang:
- Administrasi dan Keuangan;
- Operasional dan Pemasaran;
- Investasi & belanja modal;
- SDM dan Organisasi; dan
- Kegiatan Perusahaan lainnya.
Melakukan pengujian dan penilaian terhadap laporan berkala Unit Kerja di lingkungan Perusahaan;
- Melakukan penilaian dan memastikan agar kegiatan dari setiap unit kerja Perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti:
Informasi penting Perusahaan terjamin keamanannya; Fungsi Corporate Secretary dalam pengendalian informasi dapat berjalan dengan efektif; Penyajian laporan Perusahaan dan kegiatan-kegiatan Perusahaan dalam memenuhi peraturan perundang-undangan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil-hasil temuan audit serta menyampaikan saran perbaikan terhadap penyelenggaraan kegiatan Perusahaan dan sistem/kebijakan/peraturan yang sudah sesuai dengan perkembangan Perusahaan dan biaya usaha;
- Menyampaikan hasil audit yang telah dilaksanakan kepada Presiden Direktur.
- Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian intern yang ditugaskan oleh Presiden Direktur.
Internal Audit & Compliance mempunyai kewenangan dalam hal:
- Menyusun, mengubah dan melaksanakan kebijakan Audit Internal termasuk antara lain menentukan prosedur dan lingkup pelaksanaan pekerjaan audit;
- Akses terhadap seluruh dokumen, pencatatan, personal dan fisik, informasi tempat atas obyek audit yang dilaksanakannya, untuk mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;
- Melakukan verifikasi dan uji kehandalan terhadap informasi yang diperoleh dalam kaitan dengan penilaian efektifitas sistem yang diauditnya;
- Bermitra dengan Komite Audit untuk memberikan informasi tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya Perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas;
- Internal Audit & Compliance tidak mempunyai kewenangan pelaksanaan dan tanggungjawab atas aktivitas yang direview/diaudit, tetapi tanggung jawab Internal Audit & Compliance adalah pada penilaian dan analisa atas aktivitas tersebut.